Rubik mania nih,
itu dulu kalo sekarang ya biasa aja lah. Awalnya hanya karena diracuni oleh teman kantor. Tapi emang sih dari dulu penasaran gimana caranya karena cuma bisa sampai layer satu.
Sampai akhirnya ada teman kantor yang kasih ide untuk layer dua. Maka semakin penasaran dengan layer 3nya.
Cari sana-sini, tanya sana sini, akhirnya dapet juga. Meskipun kemampuan logika ga nyampe, tapi setidaknya bisa untuk menyelesaikan rubik mulai dari 3x3x3 biasa sampai fisher dan telur (istilah indonesianya mirip bacang).
Ok... kita mulai dari 3x3x3 biasa.
Bagian Pertama :
yang harus diketahui dahulu adalah cara putarnya. harus dihapalkan seperti ini
untuk masuk ke rumusnya maka dasarnya adalah ini
Sekarang kita mulai dari mana ya...?
Lanjut ke layer satu dulu
Bagian Kedua : Layer satu
Tujuan utama dari layer satu adalah seperti ini
Menurut saya, layer satu merupakan layer yang paling sulit, maksudnya sulit untuk ditulis rumusnya. Karena semua bagian di layer itu bisa dikerjakan hanya pakai logika biasa. Saya rasa mudah kalo kita terbiasa untuk mengerjakannya.
Yang harus diingat adalah meskipun warna mukanya sama (contoh pada gambar adalah putih), tapi warna pinggirnya harus sama juga (misalnya pada gambar merah semua dan biru semua).
bila kita lihat di gambar maka kita bisa lihat layer dua yang tengah juga harus sama dengan layer satu (ini sih tinggal puter doank :)) yang tengah)
Gimana bisa gak ? kalo belum bisa jangan beranjak dulu ya ke layer 2.
Bagian 3 : Layer Dua
Tujuan dari layer dua seperti ini
jadi kita harus menyamakan warna pinggiran di layer dua dengan warna tengahnya.
berikut rumusnya...
U R Ui Ri Ui Fi U F
untuk bergerak seperti ini tanpa mengganggu layer satu
sedangkan untuk rumus ini
Ui Li U L U F Ui Fi
supaya bergerak seperti ini
Lakukan rumus itu secara terus menerus sampai layer kedua sama semua.
kalo belum sama, di coba-coba aja dulu :)
Bagian Ketiga : Layer Tiga
Ini bagian yang paling banyak rumusnya, kita harus pandai-pandai menghafal. Tidak banyak sih asal kita tau konsepnya.
Pertama --> bentuk Cross atau palang.
Tujuannya adalah seperti gambar dibawah
bagaimana caranya :
apabila kondisi terakhir seperti ini
maka lakukan rumus ini
F U R Ui Ri Fi
dan apabila kondisi terakhir seperti ini
lakukan rumus ini :
F R U Ri Ui Fi
Lalu, apabila kondisi terakhir rubik anda tidak seperti kedua diatas, maka lakukan satu rumus tadi terus menerus sampai dapat bentuk seperti gambar diatas
Lanjut ke yang kedua : --> tujuannya agar semua warna kuning menghadap keatas semua.
lihat gambar dibawah
setalah tadi berbentuk palang / cross maka ketika melakukan rumus mata ikan(teman-teman saya bilangnya gitu) akan memberi dampak berputarnya semua sudut di layer 3 searah jarum jam kecuali yang depan kiri.
pada gambar terlihat panah merah, itu berarti kubus yang dipanah tidak berubah. Tapi ingat pada gambar merupakan penampakan dari atas, jadi jangan asal terkecoh
menggunakan rumus ini. layer 1 tetap berada paling bawah.
R U Ri U R U U Ri
Lakukan terus, sampai semua warna kuning menghadap keatas. Ingat, dampaknya adalah hanya satu sudut dari empat sudut yang tidak bergerak.
Ketiga : --> semua kubus yang ada disudut menempati posisi yang benar
ini tujuannya, jadi setelah layer tiga untuk bagian atas sudah menghadap ke atas semua, maka yang jadi masalah pada bagian ini adalah penempatan disetiap sudutnya.
Jangan sampai yang seharusnya merah, tapi tidak berada di merah melainkan di biru. Begitu juga sebaliknya dan yang lainnya.
untuk menukar kotak C dan D di kondisi ini
menggunakan rumus
Ri F Ri B B R Fi Ri B B R U U
wiuh...
akhirnya masuk ke bagian empat :
coba lihat hasil akhir sekarang, setidaknya ada 3 kubus tengah pada layer 3 yang tidak menempati posisi seharusnya.
tujuannya tentu ini
jadi, apabila temen-temen ketemu seperti ini :
dan akan melakukan perpindahan antara E F dan G dengan searah jarum jam
maka lakukan rumus
F F U Ri L F F R Li U F F
sedangkan apabila melakukan perpindahan antara E F G dengan berlawanan arah jarum jam maka lakukan rumus
F F Ui Ri L F F R Li Ui F F
tapi apabila ketemua case seperti ini :
gak usah khawatir, lakukan saja rumus diatas agar menjadi gambar seperti ini
dan akhirnya selesai semuanya....
Thanks ya, yang mau baca
Baca lagi...
Rabu, Maret 24, 2010
Senin, Maret 22, 2010
Cerita wanita buta
cerita tentang seorang wanita yang matanya buta sejak lahir. Dia sangat membenci orang lain bahkan dirinya sendiri.
Bahkan keluarganya pun sangat dia benci, tapi hanya satu orang yang dia sayangi yaitu kekasihnya. Yup kekasih yang selama ini menjaga nya, menuntunnya, menemaninya setiap waktu.
Suatu ketika, wanita tersebut bertanya, kapan engkau mau menikahiku ?
sang kekasih menjawab, kalo dirinya akan menikahi nya apabila kekasihnya itu sudah mampu melihat dunia ini.
Lama kelamaan si wanita tadi kesal karena belum menemukan obat dan mata untuknya, sehingga hampir frustasi. Beruntung ada kekasihnya yang selalu menemani hingga kekasihnya itu menemukan dokter yang bisa menyembukan kebutaannya.
Saking senangnya, dia pun minta segera untuk dilakukan operasi mata. Dan operasipun berhasil dilakukan, sampai pada saatnya dia bisa melihat dunia, melihat teman-teman dan melihat semuanya.
Kemudian, tibalah dia untuk melihat kekasihnya yang berjanji akan menikahinya ketika ia sudah bisa melihat.
Tapi apa daya, nasib tak dapat di hindari, ketika tau bahwa kekasihnya ternyata juga buta.
Wanita itu pun kesal, marah dan benci kepada kekasihnya. sampai wanita itu tidak mau untuk menikahinya karena merasa kekasih itu sama seperti dirinya dahulu.
Maka pergilah kekasihnya itu sambil menitipkan sepucuk surat.
dalam suratnya berbunyi "Hai kekasihku, tolong jaga dan peliharalah mata yang aku berikan kepadamu. Pergunakanlah sebaik-baiknya"
Seketika itu pulalah wanita itu nangis dan sangat menyesali nafsu yang sudah diikutinya.
Apa yang bisa kita petik hikmahnya dari cerita diatas ?
kadang kita suka kurang bersyukur atas apa yang sudah diberikan olehNya.
bahkan kita juga lupa apabila kita sedang merasakan kenikmatan yang sudah diberikan olehNya.
banyak yang bisa dipetik dari cerita diatas, saya lupa apa lagi ya...?
mungkin bisa menambahkan ?
Baca lagi...
Bahkan keluarganya pun sangat dia benci, tapi hanya satu orang yang dia sayangi yaitu kekasihnya. Yup kekasih yang selama ini menjaga nya, menuntunnya, menemaninya setiap waktu.
Suatu ketika, wanita tersebut bertanya, kapan engkau mau menikahiku ?
sang kekasih menjawab, kalo dirinya akan menikahi nya apabila kekasihnya itu sudah mampu melihat dunia ini.
Lama kelamaan si wanita tadi kesal karena belum menemukan obat dan mata untuknya, sehingga hampir frustasi. Beruntung ada kekasihnya yang selalu menemani hingga kekasihnya itu menemukan dokter yang bisa menyembukan kebutaannya.
Saking senangnya, dia pun minta segera untuk dilakukan operasi mata. Dan operasipun berhasil dilakukan, sampai pada saatnya dia bisa melihat dunia, melihat teman-teman dan melihat semuanya.
Kemudian, tibalah dia untuk melihat kekasihnya yang berjanji akan menikahinya ketika ia sudah bisa melihat.
Tapi apa daya, nasib tak dapat di hindari, ketika tau bahwa kekasihnya ternyata juga buta.
Wanita itu pun kesal, marah dan benci kepada kekasihnya. sampai wanita itu tidak mau untuk menikahinya karena merasa kekasih itu sama seperti dirinya dahulu.
Maka pergilah kekasihnya itu sambil menitipkan sepucuk surat.
dalam suratnya berbunyi "Hai kekasihku, tolong jaga dan peliharalah mata yang aku berikan kepadamu. Pergunakanlah sebaik-baiknya"
Seketika itu pulalah wanita itu nangis dan sangat menyesali nafsu yang sudah diikutinya.
Apa yang bisa kita petik hikmahnya dari cerita diatas ?
kadang kita suka kurang bersyukur atas apa yang sudah diberikan olehNya.
bahkan kita juga lupa apabila kita sedang merasakan kenikmatan yang sudah diberikan olehNya.
banyak yang bisa dipetik dari cerita diatas, saya lupa apa lagi ya...?
mungkin bisa menambahkan ?
Baca lagi...
Curhat
cerita
Senin, Maret 15, 2010
Pajak pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan
setelah mencari kemana-mana akhirnya dapet juga....
untuk temen-temen yang ingin tau berapa pajak yang harus dibayar apabila membeli rumah/tanah, mungkin info ini bermanfaat.
Sebelum kita membeli atau menjual tanah /rumah, ada baiknya kita juga harus tau bahwa pengalihan tersebut harus membayar pajak kepada pemerintah.
berikut sedikit kutipan dari
SURAT DIRJEN PAJAK
S-300/PJ.331/2004
Ditetapkan tanggal 8 April 2004
PENGENAAN BPHTB DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Pajak itu sendiri adalah pungutan yang merupakan hak preogratif pemerintah, dimana pungutan tersebut harus berdasarkan Undang-undang yang dapat dilakukan paksa kepada subyek pajak dengan tidak ada balas jasa yang
langsung dapat ditunjukkan/dirasakan pengunaannya (Mangkoesoebroto, 1997).
Sementara itu yang dimaksud dengan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak
atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sementara itu pengenaan
atas pajak tersebut pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratursan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas tanah disini adalah hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah
susun atau hak pengelolaan.
objek pajak adalah jualbeli, tukar menukar, hibah , hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, hadiah dll.
sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
tarif pajak : untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan pajak ditetapkan tarif tunggal sebesar 5%
Untuk Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu :
1. Harga transaksi :misal jualbeli,
2. Nilai pasar :tukarmenukar, hibah, pemberian hak baru, wasiat dll
3. NJOP (nilai jual objek pajak):apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP maka yang dipakai sebagai acuan adalah NJOP
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP)ditetapkan secara regional dalam
hal ini ditetapkan oleh Kakanwil dengan pertimbangan Pemda dan perekonomian
daerah, yaitu :
• Paling banyak Rp. 300.000.000 untuk waris atau hibah bagi orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan.
• Paling banyak Rp. 60.000.000 selain perolehan hak dari waris dan hibah wasiat.
Ketentuan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Peraturan Pemerintah apabila
tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian negara.
begitulah penjelasan dasarnya, untuk rumus BPHTB :
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;
BPHTB = 5 % X (NPOP – NPOPTKP)
nah contohnya :
1. Pada tanggal 6 Januari 2001, Tuan “S” membeli tanah yang terletak di Kabupaten “XX” dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp50.000.000,00. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00. Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 50 juta – Rp 60 juta)
= 5 % x ( 0)
= 0 (nihil).
2. Pada tanggal 7 Januari 2001, Nyonya “D” membeli tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten “XX” dengan NPOP Rp100.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah Rp100.000.000,00 dikurangi Rp60.000.000,00 sama dengan Rp40.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 100 – Rp 60) juta
= 5 % x ( Rp 40) juta
= Rp 2 juta .
3. Pada tanggal 28 Juli 2001, Tuan“S” mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota “BB” dengan NPOP Rp400.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris untuk Kota “BB” ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Besarnya NPOPKP adalah Rp400.000.000,00 dikurangi Rp300.000.000,00 sama dengan Rp100.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 400 – Rp300) juta
= 5 % x ( Rp 100) juta
= Rp 5 juta .
4. Pada tanggal 7 November 2001, Wajib Pajak orang pribadi “K” mendaftarkan hibah wasiat dari orang tua kandung, sebidang tanah yang terletak di Kota “BB” dengan NPOP Rp250.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kota “BB” ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB = 5 % x (Rp 250 – Rp 300) juta
= 5 % x ( 0)
= 0 (nihil).
berikut penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.
untuk UU yang lebih jelasnya bisa japri aja (hehehehe....)
Baca lagi...
untuk temen-temen yang ingin tau berapa pajak yang harus dibayar apabila membeli rumah/tanah, mungkin info ini bermanfaat.
Sebelum kita membeli atau menjual tanah /rumah, ada baiknya kita juga harus tau bahwa pengalihan tersebut harus membayar pajak kepada pemerintah.
berikut sedikit kutipan dari
SURAT DIRJEN PAJAK
S-300/PJ.331/2004
Ditetapkan tanggal 8 April 2004
PENGENAAN BPHTB DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Pajak itu sendiri adalah pungutan yang merupakan hak preogratif pemerintah, dimana pungutan tersebut harus berdasarkan Undang-undang yang dapat dilakukan paksa kepada subyek pajak dengan tidak ada balas jasa yang
langsung dapat ditunjukkan/dirasakan pengunaannya (Mangkoesoebroto, 1997).
Sementara itu yang dimaksud dengan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak
atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sementara itu pengenaan
atas pajak tersebut pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratursan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas tanah disini adalah hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah
susun atau hak pengelolaan.
objek pajak adalah jualbeli, tukar menukar, hibah , hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, hadiah dll.
sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
tarif pajak : untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan pajak ditetapkan tarif tunggal sebesar 5%
Untuk Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu :
1. Harga transaksi :misal jualbeli,
2. Nilai pasar :tukarmenukar, hibah, pemberian hak baru, wasiat dll
3. NJOP (nilai jual objek pajak):apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP maka yang dipakai sebagai acuan adalah NJOP
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP)ditetapkan secara regional dalam
hal ini ditetapkan oleh Kakanwil dengan pertimbangan Pemda dan perekonomian
daerah, yaitu :
• Paling banyak Rp. 300.000.000 untuk waris atau hibah bagi orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan.
• Paling banyak Rp. 60.000.000 selain perolehan hak dari waris dan hibah wasiat.
Ketentuan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Peraturan Pemerintah apabila
tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian negara.
begitulah penjelasan dasarnya, untuk rumus BPHTB :
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;
BPHTB = 5 % X (NPOP – NPOPTKP)
nah contohnya :
1. Pada tanggal 6 Januari 2001, Tuan “S” membeli tanah yang terletak di Kabupaten “XX” dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp50.000.000,00. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00. Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 50 juta – Rp 60 juta)
= 5 % x ( 0)
= 0 (nihil).
2. Pada tanggal 7 Januari 2001, Nyonya “D” membeli tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten “XX” dengan NPOP Rp100.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah Rp100.000.000,00 dikurangi Rp60.000.000,00 sama dengan Rp40.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 100 – Rp 60) juta
= 5 % x ( Rp 40) juta
= Rp 2 juta .
3. Pada tanggal 28 Juli 2001, Tuan“S” mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota “BB” dengan NPOP Rp400.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris untuk Kota “BB” ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Besarnya NPOPKP adalah Rp400.000.000,00 dikurangi Rp300.000.000,00 sama dengan Rp100.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 400 – Rp300) juta
= 5 % x ( Rp 100) juta
= Rp 5 juta .
4. Pada tanggal 7 November 2001, Wajib Pajak orang pribadi “K” mendaftarkan hibah wasiat dari orang tua kandung, sebidang tanah yang terletak di Kota “BB” dengan NPOP Rp250.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kota “BB” ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB = 5 % x (Rp 250 – Rp 300) juta
= 5 % x ( 0)
= 0 (nihil).
berikut penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.
untuk UU yang lebih jelasnya bisa japri aja (hehehehe....)
Baca lagi...
Curhat
Tips
Langganan:
Postingan (Atom)