setelah mencari kemana-mana akhirnya dapet juga....
untuk temen-temen yang ingin tau berapa pajak yang harus dibayar apabila membeli rumah/tanah, mungkin info ini bermanfaat.
Sebelum kita membeli atau menjual tanah /rumah, ada baiknya kita juga harus tau bahwa pengalihan tersebut harus membayar pajak kepada pemerintah.
berikut sedikit kutipan dari
SURAT DIRJEN PAJAK
S-300/PJ.331/2004
Ditetapkan tanggal 8 April 2004
PENGENAAN BPHTB DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Pajak itu sendiri adalah pungutan yang merupakan hak preogratif pemerintah, dimana pungutan tersebut harus berdasarkan Undang-undang yang dapat dilakukan paksa kepada subyek pajak dengan tidak ada balas jasa yang
langsung dapat ditunjukkan/dirasakan pengunaannya (Mangkoesoebroto, 1997).
Sementara itu yang dimaksud dengan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak
atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sementara itu pengenaan
atas pajak tersebut pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratursan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas tanah disini adalah hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah
susun atau hak pengelolaan.
objek pajak adalah jualbeli, tukar menukar, hibah , hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, hadiah dll.
sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
tarif pajak : untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan pajak ditetapkan tarif tunggal sebesar 5%
Untuk Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu :
1. Harga transaksi :misal jualbeli,
2. Nilai pasar :tukarmenukar, hibah, pemberian hak baru, wasiat dll
3. NJOP (nilai jual objek pajak):apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP maka yang dipakai sebagai acuan adalah NJOP
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP)ditetapkan secara regional dalam
hal ini ditetapkan oleh Kakanwil dengan pertimbangan Pemda dan perekonomian
daerah, yaitu :
• Paling banyak Rp. 300.000.000 untuk waris atau hibah bagi orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan.
• Paling banyak Rp. 60.000.000 selain perolehan hak dari waris dan hibah wasiat.
Ketentuan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Peraturan Pemerintah apabila
tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian negara.
begitulah penjelasan dasarnya, untuk rumus BPHTB :
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;
BPHTB = 5 % X (NPOP – NPOPTKP)
nah contohnya :
1. Pada tanggal 6 Januari 2001, Tuan “S” membeli tanah yang terletak di Kabupaten “XX” dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp50.000.000,00. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00. Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 50 juta – Rp 60 juta)
= 5 % x ( 0)
= 0 (nihil).
2. Pada tanggal 7 Januari 2001, Nyonya “D” membeli tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten “XX” dengan NPOP Rp100.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah Rp100.000.000,00 dikurangi Rp60.000.000,00 sama dengan Rp40.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 100 – Rp 60) juta
= 5 % x ( Rp 40) juta
= Rp 2 juta .
3. Pada tanggal 28 Juli 2001, Tuan“S” mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota “BB” dengan NPOP Rp400.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak karena waris untuk Kota “BB” ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Besarnya NPOPKP adalah Rp400.000.000,00 dikurangi Rp300.000.000,00 sama dengan Rp100.000.000,00, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB = 5 % x (Rp 400 – Rp300) juta
= 5 % x ( Rp 100) juta
= Rp 5 juta .
4. Pada tanggal 7 November 2001, Wajib Pajak orang pribadi “K” mendaftarkan hibah wasiat dari orang tua kandung, sebidang tanah yang terletak di Kota “BB” dengan NPOP Rp250.000.000,00. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kota “BB” ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB = 5 % x (Rp 250 – Rp 300) juta
= 5 % x ( 0)
= 0 (nihil).
berikut penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.
untuk UU yang lebih jelasnya bisa japri aja (hehehehe....)
Senin, Maret 15, 2010
Pajak pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
apabila pembelian tanah dan bangunan rp. 800.000.000 juta perhitungannya bagaimana ??? mohon penjelasannya ???
Posting Komentar